18.12.08

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR (AD)
MANUNGGALING MAHASISWA PURBALINGGA (MAHANGGA)
SEMARANG


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini adalah organisasi mahasiswa daerah yang bernama Manunggaling Mahasiswa Purbalingga (MAHANGGA).
2. MAHANGGA didirikan di Semarang pada tanggal 13 Desember 1997.
3. MAHANGGA berkedudukan pusat di Semarang dengan downline di masing-masing Universitas yang ada di Semarang.

BAB II
ASAS
Pasal 2

MAHANGGA berasaskan Pancasila

BAB III
SIFAT

Pasal 3

MAHANGGA bersifat kemahasiswaan, terbuka, kekeluargaan, dan independen

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Tujuan

Manunggaling Mahasiswa Purbalingga Semarang bertujuan untuk membentuk komunitas mahasiswa Purbalingga dengan nuansa kekeluargaan, membentuk pribadi mahasiswa purbalingga yang bertanggung jawab dan komitmen terhadap Purbalingga.

Pasal 5
Usaha

1. Menghimpun mahasiswa Purbalingga dalam MAHANGGA sesuai dengan asas dan tujuan MAHANGGA Semarang
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan MAHANGGA Semarang.
3. Menggiatkan usaha-usaha dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Purbalingga ataupun instansi/organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan Asas dan tujuan MAHANGGA Semarang.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 6

Anggota MAHANGGA Semarang terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota Kehormatan

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

Struktur MAHANGGA Semarang terdiri dari :
1. Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum dan pengurusnya, Kakang dan Mbekayu MAHANGGA Semarang.
2. Pengurus Universitas terdiri dari Ketua Umum dan Pengurusnya

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 8

Permusyawaratan dalam MAHANGGA Semarang terdiri dari :
1. Musyawarah Besar (Mubes)
2. Musyawarah Pimpinan (Muspim)
3. Musyawarah Universitas
4. Musyawarah Kerja (Muker)
5. Musyawarah Bulanan

BAB VIII
SUMBER DANA

Pasal 9

Sumber dana MAHANGGA Semarang diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Donatur/Sponsorship
3. Hasil usaha organisasi
4. Hibah Alumni
5. Sumber dana lain yang tidak mengikat dan halal.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 10

Angaran Dasar ini dapat di rubah dalam Musyawarah Besar dan disetujui sekurang-kurangnya oleh 50% + 1 dari pengurus/anggota MAHANGGA universitas yang sudah diakui dan ditetapkan sebagai anggota MAHANGGA Semarang

Pasal 11

1. Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan pelaksanaan organisasi lainnya.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Musyawarah Besar dengan Fasilitator yang ditunjuk peserta Musyawarah Besar sebagai Pimpinan Mubes dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar