18.12.08

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MANUNGGALING MAHASISWA PURBALINGGA (MAHANGGA)
SEMARANG

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1

1. Lambang MAHANGGA Semarang sebagaimana terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Lambang sebagaimana tersebut pada pasal 1 ayat 1 dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo dalam administrasi, dan benda atau tempat-tempat yang tujuannya untuk menunjukkan identitas MAHANGGA Semarang.
3. Bendera MAHANGGA Semarang seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini

BAB II
USAHA
Pasal 2

1. Menghimpun mahasiswa Purbalingga dalam MAHANGGA sesuai dengan asas dan tujuan MAHANGGA Semarang
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan MAHANGGA Semarang.
3. Menggiatkan usaha-usaha dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Purbalingga ataupun instansi/organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan Asas dan tujuan MAHANGGA Semarang.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3

1. Anggota Biasa adalah Mahasiswa Purbalingga yang menempuh pendidikan tinggi di Universitas/Institut atau yang sederajat yang berkedudukan di Semarang.
2. Anggota Kehormatan adalah dewan pendiri
3. Anggota Istimewa adalah alumni dan orang-orang yang secara khusus menjadi anggota Istimewa yang diangkat oleh dewan pendiri karena komitmen dan jasanya terhadap keberadaan MAHANGGA.

Pasal 4
Penerimaan Anggota

1. Penerimaan Anggota dilakukan dengan jalan melakukan pendataan Mahasiswa Purbalingga yang ada di Semarang oleh masing-masing pengurus universitas dan dilegalisasi oleh Ketua MAHANGGA Semarang.
2. Mahasiswa Purbalingga yang menempuh penidikan tinggi di Semarang mengajukan diri sebagai anggota MAHANGGA Semarang dan dilegalisasi Ketua Mahangga Semarang.

Pasal 5
Masa Keanggotaan

1. Anggota biasa berakhir masa keanggotaannya apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri mengundurkan diri dari keanggotaan MAHANGGA.
c. Telah habis masa pendidikannya.
d. Dikeluarkan dari keanggotaan MAHANGGA oleh Ketua MAHANGGA dengan pertimbangan dari Dewan Pendiri.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian Anggota dari keanggotaan di atur dalam ketentuan tersendiri
3. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat kepengurusan maka masa keanggotaannya dapat diperpanjang hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya selanjutnya menjadi anngota Istimewa.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5

1. Setiap anggota berhak memilih, dipilih, dan menyampaikan pertanyaan maupun pendapat terkait MAHANGGA Semarang.
2. Anggota Kehormatan mempunyai hak veto yang dapat digunakan sewaktu-waktu demi kebaikan MAHANGGA Semarang.
3. Anggota berkewajiban menaati AD ART MAHANGGA Semarang serta peraturan-peraturan lain dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh MAHANGGA Semarang
4. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik MAHANGGA Semarang.

BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6

Pemberhentian Anggota dapat dilakukan oleh Ketua MAHANGGA Semarang dengan pertimbangan Dewan Pendiri dan oleh Dewan Pendiri dengan hak vetonya.

Pasal 7

Anggota yang diberhentikan dapat menyampaikan klarifikasi dan pledoidnya yang apabila diterima oleh Ketua MAHANGGA Semarang dan atau Dewan Pendiri maka ia berhak menjadi anggota MAHANGGA.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8

Susunan Organisasi MAHANGGA Semarang adalah :
1. Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum dan pengurusnya, Kakang dan Mbekayu MAHANGGA Semarang.
2. Pengurus Universitas terdiri dari Ketua Umum dan Pengurusnya

Pasal 9
Tugas dan Wewenang MAHANGGA Semarang

Tugas dan wewenang Pengurus MAHANGGA Semarang sebagai berikut :
1. Menjalankan AD/ART MAHANGGA
2. Ketua MAHANGGA Semarang berwenang untuk membentuk kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pembagian kerja yang mengikutinya.
3. Ketua MAHANGGA Semarang berkoordinasi dengan Ketua MAHANGGA universitas baik dalam komunikasi kegiatan maupun komunikasi keseharian
4. Ketua MAHANGGA Semarang membuat program kerja dalam Muker dan tanggung jawab untuk merealisasikannya.
5. Ketua Mahangga Semarang membuat peraturan untuk setiap kegiatan ataupun aturan organisasi melalui Surat Keputusan ataupun Peraturan Jenderal.
6. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Periode Kepengurusan dalam Musyawarah Besar MAHANGGA Semarang.

Pasal 10
Tugas dan wewenang MAHANGGA Universitas

Tugas dan wewenang Pengurus MAHANGGA Semarang sebagai berikut :
1. Menjalankan AD/ART MAHANGGA
2. Ketua MAHANGGA Universitas berwenang untuk membentuk kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pembagian kerja yang mengikutinya.
3. Ketua MAHANGGA Universitas berkoordinasi dengan Ketua MAHANGGA Semarang baik dalam komunikasi kegiatan maupun komunikasi keseharian
4. Ketua MAHANGGA Universitas membuat program kerja dalam Muker dan tanggung jawab untuk merealisasikannya.
5. Ketua Mahangga Universitas membuat peraturan untuk setiap kegiatan ataupun aturan organisasi lainnya.
6. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Periode Kepengurusan dalam Musyawarah Besar MAHANGGA Semarang.


BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11

Permusyawaratan dalam MAHANGGA Semarang terdiri dari :
1. Musyawarah Besar (Mubes)
2. Musyawarah Pimpinan (Muspim)
3. Musyawarah Universitas
4. Musyawarah Kerja (Muker)
5. Musyawarah Bulanan
Pasal 12
Musyawarah Besar (Mubes)

1. Musyawarah Besar MAHANGGA Semarang dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 50% + 1 dari pengurus/anggota MAHANGGA universitas yang sudah diakui dan ditetapkan sebagai anggota MAHANGGA Semarang.
2. Putusan, Keputusan, Ketetapan , dan aturan lain yang di buat dalam Musyawarah Besar MAHANGGA Semarang di anggap sah apabila disetujui oleh 50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
3. Apabila dalam jangka waktu tertentu quorum untuk Mubes belum terpenuhi maka waktu dipending selama 2 x 10 menit, dan jika setelah waktu 2 x 10 menit quorum tetap belum tercapai maka Mubes dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
4. Musyawarah Besar MAHANGGA Semarang dilaksanakan satu kali dalam setahun yang berfungsi :
Menetapkan AD/ART MAHANGGA Semarang
Memilih Ketua Mahangga Semarang, Ketua Mahangga Universitas, Kakang dan Mbekayu Mahangga Semarang.
Memberikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Ketua Mahangga Semarang, Ketua Mahangga Universitas, Kakang dan Mbekayu Mahangga Semarang.
Mendemisionerkan Ketua Mahangga Semarang, Ketua Mahangga Universitas, Kakang dan Mbekayu Mahangga Semarang.
Pasal 13
Musyawarah Pimpinan (Muspim)

Musyawarah Pimpinan merupakan forum tertinggi setelah Musyawarah Besar MAHANGGA Semarang yang dihadiri oleh seluruh pengurus MAHANGGA Semarang dan Ketua-Ketua Mahangga Universitas untuk menghasilkan ketetapan dan peraturan organisasi

Pasak 14
Musyawarah Universitas

Menetapkan kebijakan organisasi ditingkatan Universitas masing-masing dengan tidak melanggar AD/ART dan menyampaikan hasil musyawarah kepada Pengurus Mahangga Semarang.

Pasal 15
Musyawarah Kerja

Menetapkan keputusan kerja yang diadakan selama masa kepengurusan dan mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program serta menentukan program-program selanjutnya.

Pasal 16
Musyawarah Bulanan

Media untuk komunikasi dan konsistensi pengurus terhadap Mahangga, pengawasan keaktifan pengurus serta evaluasi kepengurusan.

BAB VIII
DEWAN PENDIRI
Pasal 17

1. Dewan pendiri berhak untuk mengangkat alumni/anggota istimewa menjadi Dewan Pendiri melalui persetujuan dalam rapat Dewan Pendiri.
2. Dewan pendiri berhak untuk menggunakan hak vetonya dalam suatu keadaan teertentu dan sewaktu-waktu selama untuk kebaikan MAHANGGA Semarang.
3. Rapat Dewan pendiri dianggap sah apabila dihadiri minimal 50% + 1 dari jumlah anggota Dewan Pendiri.
4. Keputusan Dewan Pendiri dianngap sah apabila disetujui oleh minimal 50% + 1 dari jumlah anggota Dewan Pendiri yang hadir dalam rapat Dewan Pendiri.

BAB IX
SUMBER DANA
Pasal 18

Sumber dana MAHANGGA Semarang diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Donatur/Sponsorship
3. Hasil usaha organisasi
4. Hibah Alumni
5. Sumber dana lain yang tidak mengikat dan halal.

BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 19
PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diakukan dalam Musyawarah Besar Mahangga Semarang dengan menghadirkan Dewan Pendiri dalam Mubes.
Keputusan dianggap sah apabila Mubes dihadiri 50% + 1 dari pengurus/anggota MAHANGGA universitas yang sudah diakui dan ditetapkan sebagai anggota MAHANGGA Semarang dan 50%+1 dari anggota yang hadir menyetujuinya.

Pasal 20
PERALIHAN

1. Apabila kelengkapan organisasi yang ditetapkan oleh Anggaran Rumah Tangga ini belum terbentuk, maka ketentuan yang lama tetap berlaku sepanjang rtidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Apabila dilaksanakan perubahan organisasi, maka harus dibentuk panitia pembubaran guna menyelsaikan segala sesuatu terkait organisasi, dan melaporkan secara total pertanggungjawaban kepada Dewan Pendiri.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21

Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Eumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus MAHANGGA Semarang dalam peraturan organisasi. Angaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Musyawarah Besar Manunggaling Mahasiswa Purbalingga Semarang dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


0 komentar:

Posting Komentar